slot gacor
Peredaran Uang Palsu di Tanjungpinang Jadi Perhatian Bank Indonesia - BatamInfo.co.id

Peredaran Uang Palsu di Tanjungpinang Jadi Perhatian Bank Indonesia

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) merespons terkait peredaran uang palsu di Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, yang membuat masyarakat resah.

Deputi Kepala Perwakilan BI Kepri, Adidoyo Prakoso, menyatakan pentingnya masyarakat untuk teliti dan waspada dalam setiap transaksi, baik tunai maupun digital.

“Bank Indonesia selalu memberikan imbauan melalui sosialisasi, edukasi, dan publikasi di media untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk teliti saat menerima uang,” ujar Adidoyo saat dikonfirmasi pada Minggu (15/12/24)

BACA JUGA:   Progres Rempang Eco-City, 25 KK Sudah Tempati Hunian Sementara

Adidoyo menambahkan, BI secara rutin menjalankan program edukasi bertajuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

Program ini bertujuan mengajarkan masyarakat untuk mengenali, menjaga, dan merawat Rupiah sebagai bentuk kecintaan terhadap mata uang Indonesia.

Terkait kasus uang palsu yang menghebohkan masyarakat Tanjungpinang, Adidoyo mengimbau agar masyarakat yang menerima uang yang diragukan keasliannya segera memeriksakannya ke bank terdekat.

BACA JUGA:   Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Batu Ampar

“Jika merasa ragu, masyarakat dapat menolak uang tersebut atau meminta pemiliknya untuk memeriksakan keasliannya di bank. Jika sudah terlanjur menerima, segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian,” tegasnya.

Untuk menghadapi ancaman kejahatan di bidang uang palsu, pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971. Lembaga ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Botasupal.

BACA JUGA:   Soroti Dugaan Korupsi oleh Oknum Anggota DPRD Batam, PMKRI: Jangan Coba Negosiasi!

Botasupal terdiri dari unsur-unsur seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Mereka bekerja sama untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. (Budi)