slot gacor
Ancam 'Sikat' Anggota Dewan, Anwar Anas: Kami Akan Segera Panggil Abi ke Komisi I - BatamInfo.co.id

Ancam ‘Sikat’ Anggota Dewan, Anwar Anas: Kami Akan Segera Panggil Abi ke Komisi I

Ket foto. : Anwar Anas fot:dok

Bataminfo.co.id, Batam -Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas menanggapi video pengancaman terhadap DPRD Kota Batam khususnya Komisi I perihal permasalahan lahan di Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam.

Ia sangat menyayangkan adanya sikap arogansi pria dalam sebuah video yang beredar diketahui bernama Abi. Dalam video tersebut, Abi mengatakan akan menyikat anggota dewan pada warga Teluk Bakau, Nongsa.

“Sebelumnya kita kan sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dan disepakati sebelum ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga maka untuk sementara PL dihentikan. Memang itu arahannya tapi di video yang kami terima, Abi ini dengan tendensinya dan marah malah menyebut akan menyikat dewan,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Anwar menyebut sangat tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan oleh Abi. Ia juga mengatakan telah melihat klarifikasi atas nama Yusuf yang menyebut bahwa video yang beredar adalah kekeliruan.

“Saya sudah lihat itu ada video klarifikasi dari seseorang bernama Yusuf, dia bilang dewan yang dimaksud adalah dewan keamanan. Itu kami gak ada urusan sama dia, kami gak kenal siapa itu Yusuf, karena bukan pria yang di video,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kapal Kayu Tanpa Nama Tujuan Malaysia Terbalik di Perairan Kabil, 1 Selamat 6 Tenggelam

Anwar menegaskan akan menyeret permasalahan ini ke ranah hukum dan akan memanggil Abi ke Komisi I.

“Tentunya ini melecehkan lembaga kami, maka dari itu kami akan memanggil Abi ke Komisi I lalu akan diestafetkan ke Badan DPRD Kota Batam, kemudian akan dibawa ke Rapat pimpinan, dan terakhir akan kami bawa ke Kepolisian jika hasilnya tidak memuaskan. Kami berada ditengah masyarakat jadi kami tidak takut. Ini pernyataan sikap saya sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, dan atas nama lembaga, kami tegaskan pernyataan Abi sangat melecehkah kami,” pungkas Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di DPRD Kota Batam. Permasalahan lahan di Teluk Bakau semakin memanas. Kali ini dari video yang diterima Bataminfo.co.id, terlihat seorang pria berawakan mata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap ancam ‘sikat’ anggota DPRD Batam jika ikut campur dalam persoalan penggusuran warga.

BACA JUGA:   Founding LPN Minta Satgas Pemberantas Judi Online Untuk Segera Memblokir Situs Judi

Pernyataan bernada ancaman pria itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima, Jum’at (6/12/2024) siang.

Dalam video ini, terdapat sekelompok orang tengah bersitegang dengan masyarakat setempat. Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan.

“Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan,” ujar warga yang merekam video tersebut.

Mendengar ucapan warga tersebut, pria dengan ciri-ciri bermata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu terlihat tersulut emosi. Tidak mampu menahan emosinya, pria mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

BACA JUGA:   Kapolresta Barelang Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Para Pelaku PMI Illegal Tanpa Tebang Pilih

“Dewan mana yang berani ngomong begitu, kita ‘sikat’ dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong,” ungkap pria yang bermata sipit sambil menunjuk warga yang merekam video.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

Diketahui, warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rudi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi.
(Zel)