slot gacor
Bawa Sabu 140 gram, Penumpang dari Kukup Malaysia Diamankan - BatamInfo.co.id

Bawa Sabu 140 gram, Penumpang dari Kukup Malaysia Diamankan

Dok Ist

Bataminfo.co.id, Batam– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senatiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Senin 29/10/2024.

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukal, serta dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika) periode tahun 2024.

Kepala KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18:20 WIB Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea Cukai Kanwilsus Kepri telah melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih diduga Narkotika Golongan I berupa methamphetamine (sabu) dengan berat 140 gram di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA:   Peringati Hari Jadi Prov. Kepri, Muhammad Rudi: Kepri Hebat, Terus Melaju!

“Narkotika tersebut dibawa oleh penumpang yang baru datang dari Kukup (Malaysia) dengan Kapal MV. OCEAN dragon VIII berinisial “A” seorang Warga Negara Indonesia kelahiran 31 Juli 1975,” katanya.

Lebih lanjut Jerry Kurniawan menjelaskan, keberhasilan penindakan dimaksud dilakukan berdasarkan profiling, analisa, dan
pengamatan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang yang
dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Saat petugas Bea Cukai melakukan
wawancara dan interogasi diketahui bahwa penumpang dimaksud tampak seperti orang yang
dalam pengaruh narkoba. Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, penumpang
tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba,”tambahnya.

Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan body tapping (pemeriksaan badan) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkusan berwarna hitam yang setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih.

BACA JUGA:   Alamak! Beli Ikan di Pasar Berulat, Ibu di Batam Curhat ke Medsos

Jerry Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest didapati 3 (tiga) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih diketahui merupakan narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat 140 gram.

“Atas perbuatan tersebut, “A” telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang
nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu)
secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional
Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud
Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Dikabarkan Tangkap Bandar Sabu Simpang Dam Inisial A

Jerry menyebutkan, atas penindakan ini telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan pelaku “A” sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun,
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang
terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang
yang dilarang dan dibatasi. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin
baik untuk kedepannya,” sebutnya.