Bataminfo.co.id , Batam – Propam Polda Kepri kembali mengamankan anggota Kepolisian yang disebut – sebut berdinas di Polresta Barelang karena diduga terlibat penjualan barang bukti sabu seberat 5 Kg.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu anggota polisi yang diamankan Propam merupakan seorang perwira dan bintara. Propam juga menggeledah rumah di Perumahan Sukajadi Jl. Kelapa Hijau No. 23 pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kamis (19/9/2024) siang, pasca penggerebekan, rumah berpagar tralis warna merah itu nampak sepi. Dari luar rumah tidak nampak ada aktivitas.
Informasinya, kasus ini terungkap setelah pembeli barang bukti sabu itu bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari anggota polisi yang berdinas di Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra, saat dikonfirmaai belum memberikan penjelasan terkait kasus ini. “Trims Infonya Mohon maaf saya sedang Ujian Dikbangpimti,” kata Kombes Pandra menjawab konfirmasi. (red)