Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pelaksanaan pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri nampaknya seru dimana pasangan calon yang mendaftar paling banyak dibandingkan Tujuh Kabupaten Kota lainnya yang ada di Provinsi Kepri l.
Menurut keterangan ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah.S.Kom menjelaskan bahwa telah mendaftar Empat pasangan Calon Bupati Dan Calon wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas pasangan calon tersebut telah memenuhi sarat kualifikasi Dokumen Pemberkasan.
“Pada hari pertama mendaftar di jam 10 pagi tanggal 27 Agustus 2024 yaitu Wan Suhendra dan Ahmad yani di usung langsung oleh partai PDI-P, Partai PKS dan Partai PKB, ” jelas Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (04/09).
Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 14.00 WIB mendaftar pasangan Calon yaitu Rusli efendi dan Johari diusung langsung orlh Partai PPP dan juga Partai Gerindra.
Kemudian di hari kedua satu pasangan calon pun tidak ada yang mendaftar, dan di masa penutupan yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 atau di hari ketiga ada dua pasangan calon yang mendaftar
“Hari terakhir atau dihari ketiga ada dua tambahan pasangan calon mendaftar, yaitu di jam 11.00 WIB dan di pukul 16.00 WIB” ungkap Padillah, S.Kom pada media Bataminfo.co.id.
Kemudian pasangan ke Tiga Mendaftar pada pukul 11.00 WIB yaitu pasangan Aneng dan Raja bayu mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Partai pengusung yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Perindo
Kemudian pasangan terakhir atau yang ke Empat Mendaftar pada pukul 16.00 WIB ada Neko Pawelo dan Taufik dengan partai pengusung Partai PAN, Partai Hanura dan Partai Gelora
Ditanya mengenai persyaratan administrasi pasangan calon, ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan bahwa keempat pasangan calon tersebut memenuhi pendaftaran atau dinyatakan lengkap
“Dokumen itu terbagi dua pertama dokumen, persyaratan pencalonan, kalau di tanya mengenai dokumen tersebut saya katakan lengkap, dan yang kedua adalah dokumen persyaratan Calon, persyaratan calon itu secara sistem yang mereka input kemarin memang lengkap,”jelasnya Kembali
Berdasarkan Juknis PKPU Nomor 10 Tahun 2024 kita lakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan calon tersebut.
Ditanya mengenai standar pendidikan calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Ketua KPU menjelaskan “Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 minimal kualifikasi pendidikan Pasangan Calon adalah tamat SMA sederajat artinya yang tamat di bawahnya tidak bisa mendaftar, “jelasnya kembali.
Kemudian Fadillah juga menjelaskan terkait Data Pemilih Sementara (DPS) masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas Berjumlah 35.228 .
“Untuk data DPT kita belum final bang, sekarang kita masih fokus di data DPS, untuk data DPS kita Berjumlah 35.228 Warga kemungkinan akan ada perubahan sampai di tetapkannya data DPT pada tanggal 19 September 2024,” Jelasnya Kembali (Budi)