PLN Larang Wartawan Meliput Audiensi LSM ABM Terkait Penolakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Bataminfo.co.id,Batam – PT PLN (Persero) melarang wartawan untuk meliput audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Batam Menggugat (ABM) dengan pihak PLN pada Jumat (9/8/2024).

Audiensi tersebut diadakan untuk membahas sejumlah isu terkait layanan listrik, khususnya mengenai penolakan terhadap kenaikan tarif dasar listrik di Kota Batam.

BACA JUGA:   Jukir Perempuan Yang Meresahkan Pengunjung Pasar Cipta Puri, Kadishub Batam : Akan Kami Tindak Sesuai SOP Jika Didapati Pelanggaran

Sebelumnya, ABM telah merencanakan aksi demonstrasi di depan kantor PLN Batam pada hari yang sama dan telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Satintelkam Polresta Barelang pada Selasa, 6 Juli 2024.

Namun, rencana demonstrasi tersebut dibatalkan setelah PLN membuka ruang untuk audiensi guna membahas tuntutan yang diajukan oleh ABM.

BACA JUGA:   BHABINKAMTIBMAS MENJADI PEMBINA UPACARA PADA UPACARA SENIN PAGI DI SMP NEGERI 1 SERASAN

Meski demikian, dalam pelaksanaan audiensi, wartawan yang awalnya telah diminta untuk mengisi absensi, tiba-tiba dilarang untuk meliput pertemuan tersebut.

“Maaf bang, Ini pertemuan tertutup, tadi informasi dari Humas,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Batam Diamankan Polisi, Kapolsek Lubuk Baja: Pelaku Residivis

Larangan bagi media untuk meliput audiensi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis mengharapkan transparansi dari hasil diskusi tersebut.

Hingga saat ini, PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik larangan liputan media maupun terkait tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh ABM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *