Bataminfo.co.id, BATAM – Surya Makmur Nasution, Ketua DPC PKB Kota Batam, telah melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polresta Barelang.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana Lukman Edy diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah tentang PKB dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 31 Juli 2024.
“Kami dari DPC PKB Kota Batam hadir di Polresta Barelang untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy yang kami duga melakukan pencemaran nama baik. Beliau menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB,” ujar Surya Makmur Nasution di Mapolresta Barelang, Rabu (7/8/2024).
Surya Makmur membantah tuduhan Lukman Edy tentang kurangnya transparansi keuangan dan penunjukan pengurus yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi PKB selalu beroperasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
“Mekanisme organisasi partai selama ini berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaporan keuangan juga dilakukan sesuai aturan yang ada dan selalu diterima dengan baik oleh BPK,” jelasnya.
Surya Makmur juga menyoroti bahwa Lukman Edy saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Menurutnya, posisi tersebut membuat Lukman Edy tidak seharusnya lagi menyinggung urusan partai.
“Dalam kapasitasnya saat ini, Lukman Edy tidak lagi menjadi anggota PKB karena sudah bergabung di perusahaan BUMN,” tambahnya.
Sekjen DPC PKB Kota Batam menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menimbulkan keresahan di kalangan kader PKB, mulai dari tingkat PAC, ranting, hingga anak ranting.
“Pernyataan beliau ini sudah menyebabkan keresahan nasional, bukan hanya di Batam. Kami hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan kepada kader-kader kami di tingkat konstituen PKB Kota Batam,” ungkapnya.
Selain laporan di Polresta Barelang, DPW PKB Kepri juga melaporkan hal yang sama ke Polda Kepri. Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.











