Pelaku Curanmor Remaja Ditangkap Polsek Nongsa

Avatar photo
Pelaku Curanmor Remaja Ditangkap Polsek Nongsa

Bataminfo.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kav. Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (07/08/2024).

Pelaku berinisial YA (15) yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ditangkap di Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada 6 Agustus 2024. Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki lalu mendorongnya menggunakan motor lain, seperti yang terekam CCTV.

Kapolsek Nongsa, Efendri Alie, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna silver di kos-kosannya di Kav. Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Keesokan harinya, pukul 08.30 WIB, korban mendapati motornya hilang dan setelah mencari di sekitar lokasi kejadian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa, dengan kerugian sebesar Rp 14.000.000.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menerima informasi terpercaya bahwa pelaku berada di Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, dipimpin oleh Iptu Jexson Marpaung, berhasil mengamankan pelaku YA (15) dan sepeda motor Beat yang dicuri. Pelaku mengakui motor tersebut berada di rumah Sdr. Y di Kav. Pancur Swadaya dan digunakan sendiri.

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, menyatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *