Bataminfo.co.id, Batam – Sidang dakwaan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (6/8/24).
Kendati demikian, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Marshal Hisar Pardamean Purba pada hari ini ditunda ke minggu depan.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwi sekira pukul 13.50 WIB. Terdakwa Daniel yang hadir dalam sidang tersebut ditanyai oleh Pimpinan Sidang terkait pembacaan dakwaan. Namun, Terdakwa menjawab baru menerima surat tersebut kemarin.
Terdakwa Daniel juga menyebut dalam sidang bahwa dirinya belum memiliki Penasehat Hukum (PH).
“Saya baru terima surat tadi malam jam 7. Sampai saat ini juga saya belum terima berkasnya. Kalau bisa saya minta untuk hari ini, supaya saya bisa berdiskusi dengan keluarga saya. Belum punya pengacara karena saya baru dapat ini semalam,” ucap Terdakwa.
Hakim Ketua dalam sidang ini, memberikan kesempatan kepada terdakwa terkait pendampingan oleh Penasehat Hukum (PH).
“Kita tunda untuk saudara minta didampingi oleh PH sodara. Kita kasih waktu satu minggu untuk menghubungi PH. Jadi sidang berikutnya sudah didamapingi PH. Nanti kalau PH sodara hadir minggu depan dan masih minta waktu, kita tetap kasih waktu. Silahkan disiapkan PH nya oleh keluarga. Kalau sodara keberatan, sidang kita tunda satu minggu untuk pembacaan terdakwa,” tutur Pimpinan Sidang.
Setelah berdiskusi dengan Dua Hakim Anggota, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk pembacaan dakwaan pada sidang berikutnya. Kata dia, Sidang pembacaan dakwaan itu ditunda hingga 12 Agustus mendatang.
“Karena Terdakwa bimbang dan ragu untuk jawab ini, jadi Majelis memberikan kesempatan untuk Terdakwa menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi pada saat pembacaan dakwaan. Sidang diundur sampai dengan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024. Nanti saat tanggal itu, kalau sodara tak menghadirkn PH maka persidangan kita akan lanjutkan. Gitu yah JPU yah. Sodara tetap ditahan, sidang ditunda,” ucap Pimpinan Sidang.











