Bataminfo.co.id, Batam – Kiki Gojali (34), pelaku pencurian modus pecah kaca diringkus Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja, Kamis (6/8/2020) dini hari tadi.
Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Tua, Batu Ampar. Kedua kakinya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menuturkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya pada (15/7/2020) lalu.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya diberbagai tempat di Kota Batam. Korban yang melapor itu kejadiannya di parkiran kantor Lurah Kampung Pelita, Lubuk Baja,” ujar Andri sore tadi.
Diceritakan Andri, peristiwa yang dialami korban yang mobilnya parkir di kantor Lurah Kampung Pelita itu, berawal ketika korban baru mengambil uang di Bank BTN yang berada di kawasan Nagoya sekitar pukul 11.30 WIB. Korban kemudian kembali ke kantornya.
Selanjutnya, korban masuk kedalam kantor untuk kembali bekerja. Sedangkan tas berisi hang ditinggal didalam mobil. Sekira pukul 12.50 WIB, korban mendapat kabar dari salah satu staf Kelurahan bawa kaca mobilnya pecah.
“Korban kemudian keluar dan mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah. Tas berisi 1 berisi uang tunai sebesar Rp 11.500.000, satu unit ponsel, beberapa dokumen penting raib. Total kerugian. mencapai Rp 17 juta,” jelas Andri. (sah)











