slot gacor
Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Jambret Seorang WNA Singapura Dalam Kurun Waktu 2 Jam, Polisi : Satu Orang DPO - BatamInfo.co.id

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Jambret Seorang WNA Singapura Dalam Kurun Waktu 2 Jam, Polisi : Satu Orang DPO

Keterangan : SS (39 Tahun) diringkus Jatanras Polresta Barelang usai menjambret barang berharga seorang WNA Asal Singapura. (istimewa).

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian (Copet) terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam kurun waktu 2 jam, pada Minggu (31/03), sekira pukul 01.09 Wib.

Adapun pelaku yang diringkus Tim Jatanras Polresta Barelang berinisial SS (39 tahun) yang di tangkap di sebuah warung yang terletak di daerah kawasan Jodoh, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib. Korban WNA singapura inisial JML sedang berjalan jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku.

BACA JUGA:   Antusias Masyarakat Tinggi, Amsakar Yakin Target 70 Persen Vaksinasi Tercapai

Adapun ciri ciri dompet pelapor kulit warna biru yang berisi kartu kredit Bank DSB, Citi Bank, dan May Bank Driving Licence, uang senilai Rp.1.000.000, uang SGD 200.

“Dari pengakuan pelaku sudah menggunakan kartu kredit milik korban dikarenakan pelapor mendapat laporan dari pihak May Bank Singapura bahwa terjadi transaksi senilai Rp 2.200.000 dengan total kerugian sebesar Rp.5.200.000,” ungkap Kompol Ramadhanto, Senin (01/04).

Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi Bahwa diduga Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) Asal singapura berada disebuah warung yang terletak di daerah kawasan Jodoh.

BACA JUGA:   Diguyur Hujan, Pelabuhan Internasional Sekupang dan Indomaret Terendam Banjir

Kemudian tim bergerak menuju kediaman pelaku dan Berhasil Mengamankan 1 orang Pelaku SS beserta barang Bukti 1 Buah Dompet berwarna Biru milik korban yang diambil atau copet dari korban.

“Setelah di lakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap WNA asal Singapura dan saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku SS pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di depan ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam didatangi oleh temannya yang bernama AL yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan kepada SS bahwa ada Warga Asing dengan maksud untuk mengambil barang berharga korban.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Mulai periksa Penanggung Jawab Perusahaan Yang Pasok Harley Ke Batam

Kemudian pelaku SS berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet berwarna ungu.

“Aksi kedua pelaku tersebut berjalan kurang lebih 1 menit yang kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Kedua pelaku membagi hasil pencurian tersebut, yang mana pelaku SS mendapatkan uang senilai Rp. 700.000-, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *