Bintan  

Tim Elang Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kedai Kopi

Avatar photo
Keterangan : DB (26) seorang warga beridentitas dan bertempat tinggal di Tanjung Pinang di tangkap Satresnarkoba Polres Bintan karena edarkan Sabu, pada Jumat (24/11) (sumber : Humas Polres Bintan).

Bataminfo.co.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial DB (26) seorang warga beridentitas dan bertempat tinggal di Tanjung Pinang, penangkapan tersebut di sebuah warung Kopi yang terletak di Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh.

Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Tak mau kehilangan buruannya, tim Elang Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” kata Iptu Sofyan, pada Minggu (03/12).

Ia menjelaskan, pada saat pengeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 6Paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 Paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas selempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dirumah tersangka juga ditemukan barang berupa 1 unit timbangan digital warna silver yang di temukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan,” bebernya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *