Bataminfo.co.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menikahkan anak ke-tujuhnya Debby Pramestya Putri dengan Iptu Nurul Farouq Fadillah, anak Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (2/7/2023).
“Alhamdulillah, salah satu kewajiban orangtua untuk menikahkan anaknya telah selesai dilaksanakan hari ini,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/7/2023).
Usut punya usut ternyata Bamsoet menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Debby diketahui lahir di Jakarta pada 5 Oktober 2005 atau berusia belum genap 18 tahun. Sedangkan batas usia minimum mempelai menurut Undang Undang Perkawinan adalah 19 tahun.
Pernikahan anak di bawah umur itu dapat dilangsungkan setelah mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.
“Menetapkan memberi izin kepada anak para pemohon yang bernama Debby Pramestya Putri binti DR. H. Bambang Soesatyo, SE., M.B.A., yang lahir di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2005, untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama: Nurul Farouq Fadillah bin Brigjen Ruslan Aspan.” Demikian bunyi poin dua putusan Majelis Hakim dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (2/7/2023).
Bagai gajah ngidak rapah. Dia yang melarang tapi dia pula yang mengingkari.
Dalam artikel yang diterbitkan ANTARA pada 1 Oktober 2021, Bamsoet pernah meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin menikah atau dispensasi bagi anak di bawah umur. Namun kini Bamsoet sendiri yang mengajukan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur untuk putrinya sendiri.
“Saya meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin menikah ataupun dispensasi bagi anak di bawah umur,” kata Bamsoet dikutip dari ANTARA.
Saat artikel ini ditulis, jurnalis Bataminfo belum berhasil menghubungi Bamsoet untuk meminta klarifikasi. Jika kemudian terdapat penjelasan, akan ditambahkan dalam berita ini atau dimuat dalam berita selanjutnya. (RED)







