Bataminfo.co.id, Batam — Keselamatan pengguna jalan kembali terancam akibat minimnya standar keselamatan kerja pada proyek perbaikan jalan. Dua orang pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan setelah terjatuh di area perbaikan jalan yang berada tepat di depan Perumahan Sandona, Batam, pada malam hari.
Kecelakaan tersebut diduga kuat dipicu oleh ketiadaan rambu peringatan dini serta kondisi lokasi proyek yang gelap gulita tanpa penerangan yang memadai. Akibatnya, para pengendara yang melintas tidak sempat mengantisipasi perubahan kondisi permukaan jalan dan hilang kendali.
Insiden ini memicu keresahan warga dan pengguna jalan yang kerap melintasi jalur tersebut. Masyarakat mengimbau para pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra saat melintas di kawasan Perumahan Sandona, terutama pada malam hari. Warga juga mendesak kontraktor proyek dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum menelan korban jiwa.
Kecelakaan ini bukanlah sekadar “musibah biasa”, melainkan bentuk kelalaian serius dalam manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas proyek.
Untuk diketahui, setiap pekerjaan jalan di ruang publik wajib menerapkan penerangan memadai dan pemasangan rambu peringatan (seperti water barrier, lampu pendar/sengkedan, atau stiker reflektif) dari jarak yang aman. Membiarkan area bekas galian atau perbaikan tanpa penanda yang jelas di malam hari adalah bentuk pembiaran yang membahayakan nyawa publik.
Pemerintah daerah atau dinas terkait seharusnya tidak boleh hanya fokus pada target penyelesaian fisik proyek, tetapi juga harus mengawasi proses pengerjaannya. Kurangnya pengawasan lapangan membuat kontraktor leluasa mengabaikan prosedur keselamatan kerja yang standar.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 24 & 273), penyelenggara jalan atau pihak yang melakukan perbaikan jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak/sedang diperbaiki. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.(zel)












