Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Batam bebas dan menjalani asimilasi di rumah setelah memenuhi syarat substansi dan administrasi, Selasa (22/2/2022).
Hal ini juga berdasarkan Permenkuham No.43 tahun 2021 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Program yang dilaksanakan ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya sedikitpun sebagai reward atas perilaku baik narapidana selama berada di Lapas Batam.
“Alhamdulillah saya dibebaskan untuk menjalankan Asimilasi Dirumah, disini saya banyak belajar arti hidup. Saya akan berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya, untuk petugas semuanya ramah serta pengurusan saya tidak ada diambil biaya sedikitpun. Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas lapas yang telah membina saya selama ini”, ujar Warga Binaan yang mendapatkan asimilasi Rumah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam Dannie Firmansyah berharap agar program tersebut bisa menjadi sebuah dorongan agar warga binaan belajar bersikap baik agar dapat diterima dilingkungan masyarakat kelak.
“Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu bagi setiap warga binaan agar dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban serta mampu mengikuti pembinaan dengan baik sehingga saat keluar Lapas Batam dapat siap bergabung dengan masyarakat,” pungkas Dannie, Selasa(22/02/2022) saat dikonfirmasi. (red)











