LSM Gebrak: Wako Rahma Layak di Makzulkan

Ketua LSM Gebrak Provinsi Kepri, Solikhin. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) meminta DPRD Tanjungpinang untuk segera memakzulkan Wali Kota, Rahma.

Permintaan itu disampaikan selaras dengan hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang yang telah merampungkan penyelidikan terkait Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN yang salah satu pointnya merekomendasikan DPRD Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Institusi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat, untuk kemudian melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Tiga Kali Dipangil Panitia Angket Wako Tanjungpinang Tak Kunjung Hadir, JPKP: Rahma Tak Hargai DPRD

Ketua LSM Gebrak Provinsi Kepri, Solikhin mengapresiasi kinerja panitia Angket DPRD Tanjungpinang yang telah menyelesaikan penyelidikan dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti DPRD Tanjungpinang.

“Memang sudah seharusnya Wali Kota, Rahma tersebut di makzulkan. Karena sudah melanggar ketentuan peraturan sebagai kepala daerah,” ujar Solikhin, Rabu (19/1/2022).

BACA JUGA:   Ancam Sebar Video Panas, Seorang Pria Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

Solikhin menuturkan, pihaknya akan terus menyoroti perkembangan kasus TPP ASN, baik itu hasil penyelidikan dari Panitia Angket dan juga penyelidikan yang tengah berlangsung di Kejati Kepri.

“Kami ingin kasus ini terang benderang. Karena Wali Kota Tanjungpinang ini menyalahgunakan keuangan negara/ daerah. Dan harus diadili sehingga ada kepastian hukum. Jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas,” ucap Solikhin. (ode)

BACA JUGA:   Resmikan Trans Studio Garden (TSG), Ansar: Objek Wisata Baru di Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *