Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktek perjudian jenis judi online di Kota Batam, beberapa hari yang lalu. 10 orang pelaku diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian online ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian online melalui aplikasi. Operator dari aktifitas perjudian online itu berada di salah satu perumahan Sukajadi Batam.
“Sebanyak 10 orang diamankan terdiri dari delapan orang perempuan, dua orang laki-laki,” ujar Reza, didamping Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021).
Dikatakan Reza, pengungkapan tindak pidana perjudian online ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup matang. Kemudian, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan.
“Jadi di Perumahan mewah itu, terdapat server judi online,” kata Reza.
Adapun ke 10 orang yang diamankan tersebut yakni berinisial IS, AP, RA, PH SE, JT, dan EL. Yang ditangkap di perumahan mewah Sukajadi. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni V, W dan A.
“Selain para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit laptop, 3 PC, 9 Handphone, 2 buku tabungan BCA dan 1 E-money,” terang Reza.
Akibat perbuatannya, terang Reza, tersangka dijerat dengan pasal perbuatannya ke sepuluh pelaku tersebut dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandas Reza. (yas)