Kapolri Terbitkan Telegram, ini 11 Poin Perintah Kepada Seluruh Kapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bataminfo.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Terbitnya STR itu imbas dari perilaku para anggota polisi yang viral dan merusak citra Polri.

Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.

Surat telegram ini didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir.

Kemudian kasus pembantingan mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat HUT Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.

Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dikutip dari laman humas polri, surat telegram tersebut berisi perintah sebagai berikut:

BACA JUGA:   13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi,Hery Heryawan Naik Bintang Dua

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;

Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;

BACA JUGA:   MK Terima 21 Berkas Gugatan Hasil Pilkada 2020, Dari Kepri Belum Ada

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;

BACA JUGA:   Pesan Jenderal Listyo Sigit Kepada 26 Pati Polri

Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;

Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;

Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;

Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *