Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pengalokasian lahan di Kampung Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, Selasa (28/9/2021).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto, dihadiri perwakilan warga Tembesi Tower dan juga Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Niko.
Dalam RDP ini salah seorang warga, Agus mengatakan warga sudah berjuang sejak tahun 2001, namun tidak pernah berbuah manis hingga saat ini.
“Kita sudah cukup lama memperjuangkan lahan ini Pak. Kurang lebih sudah 20 Tahun tapi masih seperti ini juga,” ucap Agus.
Dirinya menambahkan beberapa hal pokok yang ditekankan oleh warga yang berdomisili di Tembesi Tower adalah terkait legalitas lahannya yang telah sekian lama diperjuangkan, seolah dibungkam oleh pihak BP Batam.
“Alhamdulillah, bisa diberikan kesempatan untuk berdialog hari ini. Kami hanya ingin meminta legalitas atau kejelasan lahan kami. Sudah terlalu lama kami memperjuangkan ini Pak. Untuk itu, kami berharap dialog hari ini dapat membawa berkah,” ujar Agus salah satu warga di RT 01 RW 16 Tembesi Tower.
Dikatakannya, Tembesi Tower menjadi salah satu kampung tua yang telah diresmikan menjadi Kampung Tangguh. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat pihaknya untuk meminta status legalitas lahan tersebut.
Disisi lain, Kuasa Hukum dari Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah membenarkan adanya perjuangan warga setempat dalam memperjuangkan haknya. Sehingga dirinya menekankan kepada Pemko dan BP Batam agar segera menyikapi baik penyampaian warga yang telah disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini.
“Yah, jadi masyarakat disana itu sudah hampir 20 tahun perjuangkan lahannya itu. Tetapi belum ada juga titik temu. Warga hanya minta legalitas lahan mereka,” ucapnya.
Hal ini disanggah pihak BP Batam, yang diwakili oleh Niko, selaku Dir Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Dirinya mengatakan, lokasi lahan yang ditempati oleh warga Tembesi Tower tercatat dalam PL PT Vincent dan PT Tritunggal.
“Karena lokasi yang ditempati warga Tembesi Tower ada di dalam PL nya PT Vincent dan PT Tritunggal. Nah kita kan maunya yang terbaik saja,” tuturnya.
Penyataan perwakilan BP Batam itu langsung dibantah Kuasa hukum warga Tembesi Tower. Orik mengatakan secara faktual kedua PT tersebut tidak melakukan kewajiban hukum sebagai pemegang PL, dan bisa diberikan sanksi berupa pencabutan PL. Dalam hal ini diketahui pula Pihak BP Batam belum memberikan peringatan kepada Kedua PT tersebut.
“Harusnya PL kedua PT tersebut dicabut Karena selain pemegang PL telah melakukan pelanggaran, patut diduga juga terbitnya Kedua PL PT tersebut dapat dinilai cacat secara hukum,” ucapnya.
Dengan adanya RDP ini, Pihaknya menekankan kepada Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam agar segera menerbitkan legalitas kampung Tembesi Tower.
“Dengan ini kami berharap segera diterbitkan lah legalitas kampung Tembesi Tower! Itu aja,” tegas Orik.
Harapan senada juga diungkapkan salah satu anggota DPRD Komisi I, Utusan Sarumaha yang mendukung perjuangan warga Tembesi Tower. Ia pun berharap pihak BP Batam dapat segera menyikapi baik aspirasi warga.
“BP Batam tidak melihat historinya. BP Batam lebih melihat komersilnya, saya nggak tahu apa motivasinya. Kita harapkan, BP Batam kedepannya bisa melihat ini,” ucapnya.
Dalam RDP pertama ini belum menemukan titik terang sehingga akan di lanjutkan kembali. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto saat diwawancarai awak media.











