Polisi dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, 107 Kg Sabu Diamankan

Avatar photo
Waka Polda Kepri Brigjen Darmawan, didampingi Kakanwil DJBC Kepri bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti 107,258 kg hasil pengungkapan jaringan internasional di Batam. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengungkap jaringan narkoba internasional China, Malaysia, dan Indonesia pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Dari pengungkapan ini petugas meringkus lima orang pelaku dengan barang bukti sabu sebanyak 107,258 kilogram. Adapun kelima orang yang ditangkap yakni RA (26) asal Jakarta, AJA (25) asal Jatim, EAH (25) asal Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam dan H (33) asal Jawa Barat. Sedangkan satu orang berinisial JP ditetapkan sebagai DPO.

Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kalimantan.

“Sabu tersebut dikemas dalam kemasan Teh China merk Guanyinwang. Dibawa dengan menggunakan Speedboat warna merah putih,” ujar Darmawan, didampingi Kakanwil DJBC Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri saat press release pada Senin (20/9/2021) siang di Mapolresta Barelang.

Darmawan menuturkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak itu baru di ekspose pihaknya karena sebelumnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang lebih besar.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 321.774 hingga 400.000 ribu jiwa. Jika barang ini beredar tentunya akan merusak dan merugikan bangsa,” ucapnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *