slot gacor
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Bahan Peledak - BatamInfo.co.id

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Bahan Peledak

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 48 KG Bahan Peledak. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id – Direktorat Polairud Korpolairud Baharkam Polri menangkap pelaku penyelundupan bahan peledak di Perairan Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Bali.

Pelaku yang berinisial AMD ditangkap beserta barang bukti puluhan kilogram bahan peledak.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Polair mendapatkan informasi terkait penyelundupan.

Kemudian, pada Sabtu (11/9/2021), polisi mendapati keberadaan AMD yang hendak bergerak dari Bali menuju ke Bima, Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:   Spesialis Pencurian Kapal Di Selat Malaka Berhasil Di Lumpuhkan Oleh Tim F1QR Lanal TBK

Pelaku ditangkap langsung di atas kapal motor (KM) Nadelyn dengan barang bawaan mencurigakan yang diduga bahan peledak

“Personel Korpolairud Baharkam Polri gabungan Ditpolair bersama dengan tim Ditpolairud Polda Bali menangkap AMD karena diduga membawa bahan peledak,” kata Yassin di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/9/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati bahwa AMD membawa dua kardus minyak goreng.

BACA JUGA:   Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 252 Unit Handphone di Batam

Polisi kemudian membuka masing-masing kardus dan mendapati barang diduga bahan peledak di dalamnya.

“Ditemukan ebanyak 49 bungkus plastik masing-masing 1 kilogram serbuk warna abu-abu diduga bahan peledak dengan berat total 48,36 kilogram,” ucap Yassin.

AMD kemudian dibawa ke Mapolda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, 49 bungkus bahan peledak yang diamankan dari pelaku dibawa ke laboratorium forensik.

BACA JUGA:   Bawa Sabu Dalam Sepatu, Empat Warga Aceh Ditangkap Petugas di Bandara Kualanamu

“Langsung kita lakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik Polda Bali. Dinyatakan bahwa bahan yang dibawa AMD ini memang diduga kuat adalah bahan peledak low explosive yang digunakan untuk bom ikan,” ucap Yassin.

AMD mengaku akan mengirimkan bahan peledak itu ke seseorang berinisial S di Bima.

Atas perbuatannya AMD dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *