Bataminfo.co.id, Batam – Aeromic Shipping Pte Ltd dituding melanggar kontrak kerja pembersihan tangki kapal (tank cleaning) di MT Bitumen Eiko.
Pembersihan tangki kapal di MT Bitumen Eiko ini dikerjakan oleh PT Marry Maritim Mandiri (MMM). Perusahaan ini menggandeng PT Sumber Surya Kalvari selaku perusahaan yang memiliki izin tank cleaning dan PT Mega Cipta Cemerlang sebagai tranportir dan disposal limbah B3-nya.
Direktur Utama PT MMM, Derian menuturkan pelanggaran kontrak yang dilakukan Aeromic Shopping Pte Ltd ini berawal ketika Chief Officer MT Bitumen Eiko meminta untuk menyudahi pekerjaan tank cleaning karena pihak kapal hendak menghidupkan pemanas tangki, pada 26 Agustus 2021. Padahal saat itu, kegiatan tank cleaning itu masih berlangsung dan belum selesai.
“Pekerjaan belum selesai dan kami jelaskan bahwa sesuai kontrak waktu kerja kami 10 hari. Namun, mereka malah bilang kapal besok sudah berangkat,” ujar Deri, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Padahal, sambung Deri, pihaknya telah mempersiapkan sekitar 150 orang tenaga kerja untuk memburu pekerjaan agar selesai sesuai target. Karena penghentian itu dilakukan tanpa alasan yang jelas, Deri pun langsung membuat berita acara penghentian kegiatan tersebut.
“Kami buat berita acara penghentian kegiatan tersebut agar tak berdampak pada kontrak dengan nilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya telah disepakati,” ucapnya.
Namun esok harinya, pihak manajemen kapal menyuruh pekerjaan pembersihan tank cleaning itu dilanjutkan. Pekerjaan itu, jelas Deri, tidak bisa dilanjutkan pihaknya. Karena peralatan sudah dikemas dari dalam tangki.
“Persiapan peralatan dan pekerja itu tidak cukup waktu satu hari. Sesuai kontrak kegiatan pembersihan itu berakhir 27 Agustus 2021. Total limbahnya diperkirakan seberat 90 sampai 100 ton. Kami dalam melakukan pekerjaan ini menggandeng PT Sumber Surya Kalvari dan PT Mega Cipta Cemerlang,” jelasnya.
Deri menuturkan ia sebenarnya tak mau membuat masalah. Namun, informasi yang di dapatkan Aeromic Shopping Pte Ltd ini memang sudah sering melanggar kontrak kerja. Dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan limbah dari kegiatan tank cleaning itu akan dikembalikan kepada Aeromic Pte Ltd.
Untuk limbah aspal yang sudah dikerjakan sekitar 40 ton. Sementara limbah itu masih berada di Gudang Kawasan. Sementara sekarang kami cuma dibayar 50 persen dari nilai kontrak, tentu kami tidak terima. Penghentian itu kesalahan mereka. Kalau kami tidak bisa bekerja sesuai target, mereka tidak bayar pun tidak masalah bagi kami,” katanya.
Untuk membahas persoalan ini, Deri telah mengundang perusahaan Eromic Shipping Pte Ltd. Namun, perusahaan pelayaran tersebut tetap tak mau menunaikan kewajibannya. Bahkan, ia sendiri sudah mendatangi kantor perusahaan tersebut namun tidak ditanggapi.
“Persiapan tidak selesai, malah mereka (Aeromic) mengiming-imingi untuk pekerjaan di kapal lain. Kami mau persoalan ini selesai dulu. Baru bahas bisnis kedepannya.
Direktur Aeromic Shipping Pte Ltd, Suryanto alias Abun yang di konfirmasi Bataminfo.co.id, melalui telepon genggam dan pesan singkat WhatsApp terkait indikasi melanggar kontrak kerja pembersihan tank cleaning, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Jawaban pihak Aeromic Shipping Pte Ltd akan dimuat redaksi pada berita selanjutnya. (ias)









