Bataminfo.co.id, Batam – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan, peredaran ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) dan tidak memiliki surat-surat keterangan resmi agar segera diberantas.
Menurut dia, peredarannya jelas telah melanggar aturan kepabeanan. Untuk itu ia pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan meminta untuk menindak distributor atau pemasok ponsel gelap tersebut.
“Kalau masih beredar, artinya ada lost kan? Pengawasan Bea Cukai bagaimana? Artinya, handphone ini kan bisa masuk tanpa melalui prosedur. Dan barang ini masuk ke Batam dipastikan melalui jalur-jalur tidak resmi. Karena potensi besar handphone ilegal ini masuk kan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi ini,” kata Utusan Sarumaha, Selasa (09/06/2020).
Selain itu dia juga menyesalkan terkait IMEI ponsel black market yang tidak terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) namun tetap diperjualbelikan. Menurutnya, ada tahapan atau aturan yang tidak dipenuhi sehubungan dengan masuknya ponsel BM tersebut.
“Kalau BC bilang seluruh handphone yang masuk dari luar negeri harus diregistrasi melalui BC lalu dilaporkan ke Kementrian Perindustrian, harusnya IMEI nya terdaftar dong. Tapi ini kan nggak. Artinya memang ada tahapan yang tidak dijalani. Dan bisa dibilang handphone itu masuk memang dari jalur ilegal,” ujar Utusan lagi.
Untuk itu, Utusan meminta Bea Cukai Batam melakukan pengawasan dan bila perlu menarik handphone black market tersebut dari peredaran.
“Kalau seperti itu, BC harus bertindak. Pengawasan itu tidak hanya dilakukan saat barang itu mau masuk ke Batam saja, tapi juga saat beredar seperti sekarang ini. Kalau perlu, tarik semua handphone BM itu. Bila memang diperlukan aturan pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran ponsel black market ini, saya rasa kita bisa bahas ini secara bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam yang dimintai komentar mengenai pengawasan terhadap ponsel BM yang masih beredar luas di Batam mengatakan, setiap ponsel yang masuk dari luar negeri ke Batam harus diregistrasi melalui Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai akan menginfokan ke Kementrian Perindustrian. Sedangkan mengenai IMEI bukan merupakan kewenangan Bea Cukai melainkan Kementrian Perindustrian.
“Kewenangan pemblokiran perangkat selular merupakan menjadi tugas Kementerian perindustrian. Adapun BC membantu Kemenperin untuk proses registrasinya,” kata Sumarna.
Diketahui dari Jack, bukan nama asli, seorang pedagang ponsel di Kawasan Nagoya, mengakui kalau memang ponsel BM yang dijual masuk secara ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus), pelabuhan besar, baik dalam bentuk komponen maupun ponsel utuh.
Ia mengatakan, para pedagang kini melakukan modus khusus agar ponsel black market dagangannya tetap bisa dijual dan digunakan oleh costumer.
Mereka diduga dengan sengaja mengaktifkan seluruh ponsel BM baru sebelum pemberlakuan kebijakan pemblokiran 18 April oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu ia juga mengungkapkan, mengenai peredaran ponsel BM di kawasan tersebut juga didapatkan dari salah satu distributor berinisial T. Bahkan ia juga menegaskan, bahwa T memiliki gudang penyimpanan di lokasi yang sama.
“Disini ada juga distributornya, dari gudang nanti distribusi ke toko-toko. Sekarang pemain udah nggak banyak lagi sih, yang paling besar sekarang itu ya si T,” terangnya. (nio)







