Bataminfo.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sedang hamil tujuh bulan inisial RS harus berurusan dengan polisi. RS ditangkap usai mencuri cincin, kalung emas, dan handphone seorang tukang pijat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial WR.
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, sebelum melakukan pencurian, RS sebenarnya hendak meminta kandungannya diurut oleh WR di Kecamatan Sajoangin, Wajo. Tetapi saat melihat perhiasan WR, muncul niat jahat pelaku untuk mengambil barang korban.
“Kejadiannya Senin kemarin pukul 10.00 Wita. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk minta diurut. Tapi setelah melihat kalung dan cincin emas yang dipakai korban, niat jahat pelaku timbul,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/6).
Dikutip dari Merdeka.com, sebelum beraksi, korban terlebih dahulu izin ke kamar mandi. Saat itu, pelaku melihat sebuah kayu balok dan digunakan untuk memukul korban.
“Pelaku menggunakan balok itu memukul korban hingga tersungkur di lantai. Saat korban pingsan, pelaku langsung mengambil kalung emas, cincin emas, dan handphone,” kata dia.
Saat tersadar, korban melihat barang berharga miliknya sudah diambil oleh RS. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Usai korban melapor, kami langsung amankan pelaku di Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Wajo pukul 17.00 Wita,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Selain itu, RS juga terdesak dengan kebutuhan untuk biaya persalinan.
“Dari tangan RS kami amankan barang bukti kalung, cincin, dan handphone miliki korban. Selain itu, kami juga amankan balok sepanjang 46 Cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” kata dia. (*)









