Rampas Handphone dan Lecehkan Penumpangnya, Seorang Ojek Online di Tanjungpinang di Jerat Pasal Berlapis

Keterangan : MMA (24 tahun) merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana Curas dan Percobaan Pemerkosaan di Tanjungpinang. (Istimewa).

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial MAA (24 Tahun) yang berprofesi sebagai ojek online. MAA ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, pada hari Selasa (09/04/2024) sekira pukul 06:45 Wib, korban yang berada di Kijang, Kabupaten Bintan, memesan ojek online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Ngamen Pakai Angklung, Lima Remaja Putus Sekolah Tunjukkan Kreativitas

Lanjutnya, pada saat diperjalanan, pelaku membawa korban ketempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memeluk korban serta mencium korban, dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan pelaku memaksa mengambil handphone milik korban

BACA JUGA:   Dongkrak Peminat, Puskesmas Lubuk Baja Syaratkan Antigen Sebelum Vaksinasi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 2.5 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap AKBP Heribertus pada saat melaksanakan konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, pada hari Selasa (16/04/2024).

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda beat dengan nopol BP 2615 PI, 1 unit handphone merk Samsung A14 warna silver, 1 unit handphone merk Vivo V21 biru dongker, dan 1 helai baju dress bunga-bunga warna biru toska.

BACA JUGA:   Batam Breakout, Pasifik Tetap Mode On

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara dan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.