Taman Rusa Sekupang. Foto : Posmetro.co

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam diduga memenangkan Perusahaan yang maladminstrasi dalam proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 ini dikerjakan PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA) dengan pagu anggaran Rp9.092.357.656,92.

Dimana diketahui perusahaan tersebut diduga secara administrasi tidak lengkap, karena Sertifikat Badan Usaha tidak dalam masa perpanjangan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/SE/M/2021 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Januari 2021.

BACA JUGA:   Wako Batam Bangkitkan Industri Pariwisata

Kemudian, syarat kualifikasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir tidak terkonfirmasi ke kantor Akuntan Publik yang bersangkutan. Padahal persyaratan kualifikasi ini wajib di penuhi perusahaan sebagai calon pemenang tender.

Tak hanya itu, sebelumnya Direktur PT AMKA tersebut juga tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Tugu Cangkul (Tugu Agrominopolitan) di Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Apresiasi BP Batam Hibahkan Lahan untuk Jembatan Babin

Dengan dimenangkannya perusahaan ini, diduga adanya gratifikasi antara rekanan dengan pokja yang menangani proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3, di Sekupang Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar yang dikonfirmasi Bataminfo.co.id, terkait perihal tersebut hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. (ias)

BACA JUGA:   Diduga Ciptakan Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tak Sehat, ATB Laporkan BP Batam ke KPPU