Bataminfo.co.id ,Batam – Warga Centre Point laporkan penggarap lahan perumahan Centre Point, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, ke pihak Kepolisian pada hari Selasa (21/11/2023) malam. Laporan warga Centre Point ini atas dasar perbuatan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Konsumen.
Ketua RW 14 Perumahan Centre Point, Noor Dajjani mengatakan, pihaknya selaku perwakilan warga sangat kecewa dan merasa dirugikan atas perbuatan PT. Jaya Putra Kundur (JPK) yang telah melakukan pengrusakan lingkungan di perumahan Centre Point.
“Kami sudah buat laporan ke Polisi atas tindakan PT.JPK yang telah melakukan pengrusakan lingkungan (jebol tembok fasum) yang dilakukan tanpa seizin dan pengetahuan warga Centre Point,” ujar Dajjani kepada bataminfo.co.id, pada hari Minggu (26/11).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Dan Atau Pasal 170 KUHP, yang terjadi di JL PERUM CENTRE POINT, RT 002, RW 014, TITIK KOORDINAT. TELUK TERING, BATAM KOTA, KOTA BATAM, KEPULAUAN RIAU, Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 16.40 Wib, dengan Terlapor DALAM LIDIK, Uraian Kejadian Pada hari tanggal dan jam kejadian tersebut diatas Pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang security Perumahan Center Point yang bernama sdr Tabrani yang memberitahukan bahwa adanya 1 (satu) unit alat berat berupa Beko yang memasuki kawasan Perumahan Centre Point tepatnya di lahan area fasilitas umum yang dijanjikan oleh terlapor sesuai dengan Site Plan / Gambar Peta Lokasi yang ada di brosur perumahan yang diberikan kepada warga perumahan pada saat menjual perumahan Center Point tersebut kepada konsumen, alat berat tersebut diketahui langsung masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar pembatas komplek perumahan kemudiaan melakukan aktivitas pematangan lahan di alokasi tersebut tanpa adanya ijin dari perangkat setempat sehingga warga perumahan Center Point merasa dirugikan akibat perbuatan terlapor.
“Kami tetap menolak rencana PT. JPK melakukan pembangunan ruko yang tidak sesuai site plan di lahan Centre Point,” tegas Dajjani.
Sementara, mantan Ketua RT Center Point, saat ini menjadi Tokoh Masyarakat, Leonardo Sani mengatakan, warga mengutuk keras tindakan arogansi PT. JPK yang telah merusak tembok pembatas perumahan Centre Point tanpa pemberitahuan dan izin warga, karena hal ini sangat merugikan warga.
“Saya mengutuk keras tindakan pengrusakan lingkungan ini. Mereka (PT. JPK) menjebol tembok perumahan Centre Point tanpa pemberitahuan dan izin warga setempat. Kami merasa dirugikan atas tindakan ini,” ujar Leonardo.
Ia menambahkan, tindakan pengrusakan lingkungan tersebut berdampak sangat negatif bagi warga Centre Point.
“Dampak negatif yang akan dirasakan warga merupakan dampak keamanan lingkungan dan polusi udara akibat debu hasil dari tindakan pengrusakan lingkungan tersebut. Tidak menutup kemungkinan maling akan masuk lewat tembok yang sudah di jebol sepihak oleh PT. JPK dan debu yang jadi polusi udara,” kata Leonardo.
Lanjutnya, warga tetap meminta lahan tersebut untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) warga Centre Point, dan dibangun sesuai dengan site plan.
“Kamu tetap mau lahan itu dibangun fasum atau fasos untuk warga Centre Point sesuai site plan, bukan untuk dibangun ruko,” ucapnya.
Ia juga berharap, warga meminta pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar hadir dipermasalahkan ini dan memberikan solusi terbaik kepada warga Centre Point.
“Pemerintah Kota Batam dan BP Batam jangan “tidur” atas permasalahan yang dialami warga Centre Point, kami (warga) berharap Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dapat memberikan solusi serta menyelesaikan permasalah warga Centre Point dengan PT. JPK,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap PT. JPK terkait permasalahan perusahaan dengan warga Centre Point.(dri)