Bataminfo.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) kemarin. Dengan begitu, maka undang-undang tersebut resmi berlaku.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 186 dalam salinan UU Cipta Kerja yang telah diunggah di Setneg.go.id pada Senin (2/11/2020) malam.
Salinan UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman. Namun diketahui, jumlah halaman draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini telah mengalami beberapa kali perubahan.
Di antaranya, ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR. Kemudian saat dibacakan di sidang Paripurna berkurang menjadi 905 halaman. Tak hanya itu, ada juga versi draf UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR pada 14 Oktober 2020, draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Selanjutnya, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.187 halaman setelah melewati proses cleansing dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menerangkan format draf final UU Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara ada sebanyak 1.187 halaman. Draf tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden. Perubahan halaman itu, ditegaskan Pratikno tidak membuat substansi draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan.
“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno mengatakan sebelum naskah draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan. Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Sumber : beritasatu.com