slot gacor
Sempat Dilarang Karena Omicron, 14 Negara Kini Boleh Masuk ke Indonesia - BatamInfo.co.id

Sempat Dilarang Karena Omicron, 14 Negara Kini Boleh Masuk ke Indonesia

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id – Sempat dilarang memasuki area Indonesia akibat penularan Covid-19 varian Omicron. Kini, Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan 14 negara asal WNA masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut setidaknya 150 negara atau 76 persen negara di dunia telah terjangkiti varian Omicron, sehingga penutupan akses pintu masuk Indonesia pada sejumlah negara malah akan menyulitkan dalam sejumlah sektor

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis dilansir CNNIndonesia, Jumat (14/1).

BACA JUGA:   Presiden RI Jokowi Menerima Suntikan Perdana Vaksin Corona

Keputusan itu, lanjut dia, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Keputusan juga telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Menteri Luhut Teken MoU Pengembangan Internet dengan China. Indonesia Pakai 5G Huawei?

Lebih lanjut, Wiku juga menjelaskan dengan penghapusan daftar negara itu, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.

14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

BACA JUGA:   Pejabat Negara di Imbau Perbaiki Laporan Harta Kekayaannya

Wiku kemudian mengklaim berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *