Bataminfo.co.id – K (18) diciduk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, akibat perbuatan bejatnya memperkosa SKN (18), teman wanita yang dia kenal dari game online. Tak hanya pemerkosaan, remaja pegiat game online ini juga menyekap korbannya sejak 19 Mei hingga 5 Juni 2021.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, remaja pria berinisial K, yang tinggal di Perumahan Villa Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, diciduk polisi pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan orang tua korban, warga Indramayu, Jawa Barat.
“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka,” ucap Kapolres Jumat (11/6/2021).
Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Mei 2021 lalu.
Seketika, tersangka dan korban yang sudah saling mengenal di ruang game online mengajak korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka di Pasar Kemis.
“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” terang Wahyu.
Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021.
“Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput,” jelas Kapolres.
Dari pesan tersebut, ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Wahyu
Atas perbuatannya itu, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)