Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus pembuangan limbah copper slag di samping SD Negeri 002, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kelurahan Batu Ampar, Kota Batam. Rabu, (21/5/25).
Dalam RDPU ini, pihaknya menghadirkan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain; Pemerintah Setempat, Pihak Polsek Batu Ampar, Pemilik Lahan, Komite Sekolah (SDN 002 Batu Ampar) serta pihak Perusahaan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menegaskan bahwa, oknum atau pihak yang membuangnya yang harus mengangkut kembali limbah berbahaya itu.
“RDP ini memang untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi III tak punya anggaran, siapa yang membuang, dialah yang harus mengambil lagi. Karena itu limbah B3, limbah sangat berbahaya,” tegas Arlon.
Burhan yang disebut sebagai pemilik lahan yang juga hadir dalam RDP itu dalam forum RDP, dia menyatakan, tak tahu pihak Perusahan yang membuang limbah copper slag tersebut.
Tak hanya itu, Ia juga mengaku tak mengetahui bahwa pasir hitam itu merupakan limbah berbahaya.
Sementara itu, saat dicecar pertanyaan oleh Arlon Verista terkait imbalan dari pihak pengangkut, Burhan juga mengaku tak mendapatkannya.
“Saya tidak tahu. Saya hanya tahu yang membawa itu, yang namanya Dani. Saya tidak tahu nama PT nya apa itu. Kami nggak pernah ketemu pihak Perusahannya. Mana kami tahu. Tak ada,” kata dia.
Sementara itu, dalam RDP, nama Dani disebut-sebut sebagai pihak transportir yang diduga telah membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) tersebut.











