Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Gloris Kec. Lubuk Baja Kota Batam.(24/09/2022)
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 00.15 Wib saat itu korban sedang merawat anak korban yang saat itu sedang panas tinggi kemudian saat itu korban akan buang air kecil.
“Namun disaat bersamaan sdr. F yang memang tinggal bersama korban juga akan buang air kecil dan saat itu awal terjadinya perselisihan paham, yang mana saat korban masuk ke dalam tolilet untuk buang air kecil F langsung turut ikut masuk kedalam toilet dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah korban,” ungkapnya, Sabtu(24/09/2022).
Kejadian tersebut membuat korban takut maka korban pun berlari keluar kamar hotel dan mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel dan saat itu pihak dari reseptionis hotel mengatakan tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi.
“Korban kembali dan masuk kedalam kamar sehingga terjadi kembali keributan diantara kami yang membuat sdr. F mengambil pisau mengancungkan acungkan kearah kepala dan dada korban dengan mengatakan “ngapain kau masuk kedalam kamar lagi, ku bunuh kau ya, pergi lah sana kau” sehingga membuat korban semakin ketakutan yang akhirnya korban keluar pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian yang korban alami tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan Polisi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju tempat terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman.
Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama Z dan mengakui telah melakukan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Gloris Kec. Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah
– 1 (satu) Lembar Bukti Berobat;
– 1 (satu) Bilah Pisau;
– Photo Luka yang dialami korban;
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.Pidana dan 335 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun.