slot gacor
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kg Sabu di Perairan Nongsa Batam - BatamInfo.co.id

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kg Sabu di Perairan Nongsa Batam

Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan merilis pengungkapan penyelundupan 8,3 kilogram sabu. Foto : MR/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Nongsa, Kota Batam, beberapa hari yang lalu.

Dari pengungkapan ini, dua orang berinisial AC (43) dan DE (34) diamankan, dan menyita sabu asal Malaysia seberat 8,3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China dan di balut dengan Pampers bayi.

BACA JUGA:   Bantah Jual iPhone SE 2 ke Toko Ponsel Batam, iBox : Belum Resmi Keluar

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menuturkan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk mengungkap sindikat tersebut.

“Kami akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dengan kasus ini, karena kemungkinan akan ada penampungnya di sana sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi sindikat yang melaksanakan kejahatan ini,” ucap Waka Polda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardht, Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA:   Selundupkan Sabu 6,9 Kilogram, WN Malaysia Ditangkap Polisi di Perairan Batam

Dijelaskan Darmawan, pengungkapan sabu 8,3 kilogram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim dilapangan dengan melakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber.

BACA JUGA:   Tan A Tie Minta Pemerintah Perketat Prokes WNA yang Masuk ke Kota Batam

“Saat ini kedua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” ucap Darmawan. (cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *