Permudah Urusan Hukum Administrasi Kependudukan, PN Tanjungpinang dan Dukcapil Buka Layanan Sidang

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Masyarakat Kota Tanjungpinang kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kemudahan tersebut hadir melalui layanan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA yang dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, sebagai bentuk kolaborasi antara PN Tanjungpinang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, S.Sos., M.M., saat ditemui Bataminfo.co.id, Kamis (3/9/2026) di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Riawati menyampaikan penjelasan tersebut mewakili Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi, M.M.

Menurut Riawati, layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan maupun pencatatan data kependudukan.

“Jenis pelayanan yang kita lakukan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di antaranya perubahan nama, pembaruan dan pembetulan akta, pengesahan perkawinan, dispensasi perkawinan, pencatatan pengesahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, pencatatan kematian serta peristiwa penting lainnya,” ujar Riawati.

Ia menjelaskan, layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang kemudian diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan

Riawati mengatakan, keberadaan layanan sidang di luar gedung pengadilan menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Masyarakat cukup mendatangi gerai Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang dengan membawa dokumen persyaratan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan sekaligus memindai dokumen yang diperlukan.

“Jadi masyarakat datang ke MPP, ke gerai Dukcapil, membawa berkas. Nanti teman-teman petugas melakukan scan dokumen dan mengirimkannya melalui aplikasi e-Court,” jelasnya.

Setelah dokumen dikirim melalui sistem e-Court, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh informasi pembayaran melalui virtual account yang diterbitkan oleh pengadilan.

Setelah proses pembayaran selesai, jadwal persidangan kemudian ditentukan.

“Selama 24 jam akan dilakukan verifikasi. Kalau lengkap, akan dikirim virtual account dari pengadilan untuk pembayaran PNBP. Setelah itu baru ditentukan jadwal sidangnya,” terang Riawati.

Sidang Dilaksanakan Setiap Jumat

Riawati menuturkan, sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan waktu pelaksanaan menyesuaikan jadwal.

Jika tidak terdapat perkara yang dapat disidangkan pada pekan tersebut, pelaksanaan akan dilanjutkan pada Jumat berikutnya.

“Sidangnya kita lakukan setiap hari Jumat. Kalau ada sidang, dilaksanakan. Kalau tidak ada, berarti ditunda ke Jumat berikutnya,” katanya.

Untuk perkara yang sederhana dan memenuhi ketentuan, persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal. Sementara perkara yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut atau persidangan lebih dari satu kali akan diarahkan untuk diproses langsung di gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut Riawati, konsep tersebut diharapkan dapat menghilangkan kesan bahwa proses pengadilan selalu sulit dan membutuhkan waktu panjang.

“Ini untuk mempermudah masyarakat. Kadang masyarakat mendengar kata pengadilan saja sudah merasa khawatir. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih dekat,” ujarnya.

Tidak Semua Perubahan Data Harus Melalui Persidangan

Riawati juga menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan administrasi kependudukan harus diselesaikan melalui persidangan.

Khusus pencatatan kematian, misalnya, terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penetapan pengadilan. Salah satunya ketika peristiwa kematian sudah berlangsung lama dan pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang memadai atau data orang yang meninggal tidak ditemukan dalam database kependudukan.

“Kalau kematiannya sudah lebih dari 10 tahun dan tidak ada bukti pendukung sama sekali, atau datanya tidak ada dalam database, maka prosesnya membutuhkan penetapan pengadilan,” jelasnya.

Namun demikian, apabila masyarakat masih memiliki bukti pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan atau dokumen lainnya, Disdukcapil tetap dapat membantu proses pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Nama Juga Membutuhkan Penetapan Pengadilan

Hal serupa berlaku terhadap perubahan nama.

Riawati menjelaskan, perubahan nama yang dimaksud dapat berupa penambahan nama, pengurangan nama maupun perubahan keseluruhan nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

“Kalau perubahan nama itu sifatnya penambahan, pengurangan atau perubahan nama secara keseluruhan, apalagi berdasarkan keinginan pribadi, maka harus berdasarkan penetapan pengadilan,” katanya.

Penetapan pengadilan tersebut menjadi dasar hukum bagi Disdukcapil dalam melakukan perubahan elemen data kependudukan.

“Penetapan pengadilan itu menjadi dasar kita karena merupakan hukum yang tetap,” tambahnya.

Layanan Terintegrasi hingga Perubahan KK dan Dokumen Kependudukan

Menariknya, proses layanan tersebut tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah putusan ditetapkan, hasil persidangan dapat diunduh melalui aplikasi e-Court dan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan dokumen kependudukan.

Petugas Disdukcapil akan membantu melakukan input perubahan data, termasuk pada Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian maupun dokumen pencatatan sipil lainnya sesuai jenis perkara.

Alur pelayanan dimulai dari pemohon menyerahkan berkas, kemudian petugas memeriksa kelengkapan dan melakukan pemindaian dokumen.

Selanjutnya, petugas membantu pendaftaran akun e-Court, pendaftaran perkara serta pengisian data. Pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya perkara sesuai informasi yang diberikan pengadilan.

Setelah jadwal persidangan ditetapkan, proses persidangan dan pembacaan putusan dilaksanakan. Hasil putusan kemudian diunduh melalui e-Court, dilanjutkan dengan proses input perubahan data oleh petugas Disdukcapil, pencetakan dokumen dan penyerahan dokumen kepada pemohon.

Sejumlah Layanan yang Bisa Diproses

Adapun layanan yang dapat difasilitasi melalui mekanisme sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang antara lain:

Pencatatan kematian dalam kondisi tertentu;

Perubahan elemen data akibat pencatatan kematian;

Pengesahan perkawinan;

Dispensasi perkawinan;

Pencatatan pengangkatan anak;

Pencatatan pengakuan anak;

Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah;

Pencatatan pengesahan anak;

Perubahan nama penduduk;

Pencatatan peristiwa penting lainnya;

Pembatalan akta pencatatan sipil; serta

Perubahan elemen data kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Untuk setiap jenis pelayanan, masyarakat wajib melengkapi persyaratan sesuai perkara yang diajukan, termasuk formulir administrasi kependudukan, dokumen identitas, KK, akta pencatatan sipil serta salinan penetapan pengadilan sesuai kebutuhan.

Biaya Sesuai Ketentuan PNBP Pengadilan

Terkait biaya, Riawati menjelaskan bahwa biaya perkara yang dibayarkan masyarakat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengadilan, bukan biaya pelayanan yang ditarik oleh Disdukcapil.

“PNBP itu yang dibayarkan melalui virtual account dari pengadilan dan disetorkan kepada negara. Jadi bukan biaya pelayanan Dukcapil,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman pelayanan, biaya perkara berada pada kisaran Rp110 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung kebutuhan perkara dan komponen biaya yang berlaku. Biaya meterai juga dapat timbul sesuai kebutuhan dokumen.

Selain itu, hasil putusan yang diunduh melalui sistem e-Court dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Maksimal Tiga Hari Kerja Setelah Putusan

Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, proses pengajuan pada Disdukcapil ditargetkan dapat diselesaikan maksimal tiga hari kerja.

Riawati mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang yang menghadapi persoalan administrasi kependudukan dan membutuhkan penetapan pengadilan agar tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, apabila menemukan jenis pelayanan yang membutuhkan penetapan pengadilan, silakan datang ke MPP untuk melakukan pendaftaran sidang di luar gedung pengadilan. Nanti petugas Dukcapil akan membantu dan mem-follow up prosesnya ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Dengan adanya layanan terintegrasi tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses proses persidangan, tetapi juga dapat melanjutkan perubahan dokumen kependudukan melalui satu rangkaian pelayanan yang lebih terkoordinasi.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Tanjungpinang bersama Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

(Budi)