Bataminfo.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19. Mulanya, BST Kemensos tersebut hanya diberikan sampai dengan April 2021.
“Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan,” bunyi keterangan resmi Kementerian PMK, Senin (10/5) lalu.
Selanjutnya, Kemensos menyiapkan proses penyaluran bantuan, sehingga bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk diketahui, BST Kemensos merupakan salah satu bentuk bantuan selama pandemi covid-19. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta KPM, dengan alokasi anggaran pada periode Januari hingga April 2021 sebesar Rp12 triliun.
Hingga Senin (17/5) lalu, realisasi anggaran BLT Kemensos sebesar Rp11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp12 triliun. Selanjutnya, penerima bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Selain BLT Kemensos, pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) lainnya. Meliputi, Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Sementara itu, BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara seperti yakni BRI dan BNI. Selanjutnya, dana tersebut dapat dibelanjakan bahan pokok pada pedagang atau e-warong yang bekerjasama dengan Bank Himbara.
Sedangkan, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya. Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.
Sebelumnya, BLT Dana Desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.
Dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. (*)