Bataminfo.co.id – Nama mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dicatut dalam penipuan di Jember. Penipu tersebut yakni Fithroni Ramadhani (42), warga Kecamatan Tanggul, yang mengaku–ngaku sebagai kerabat dari mantan Kapolri Badrodin Haiti.
Pelaku juga mengaku sebagai anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Korbannya adalah MS, seorang kepala Desa (Kades) Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Jember.
Uniknya, untuk semakin meyakinkan korbannya, Dani juga mengajak rekannya, Ahmad Riyadi (50) warga Kecamatan Kencong, untuk mengaku sebagai mantan Kapolri.
“Tersangka MS ini yang menyuruh AR untuk mengaku sebagai mantan Kapolri, Jend (Purn) Badrodin Haiti,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5).
Rupanya MS percaya bahwa orang yang dibawa Dani adalah Badrodin Haiti karena muka yang mirip. “Korban percaya saja, makanya menuruti,” tutur Kadek.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditipu mencapai Rp 4,7 miliar. Desa Lohjejer yang dipimpin MS selama ini memang dikenal sebagai salah satu desa ‘terkaya’ di Jember, dengan aset tanah bengkok (tanah kas desa) seluas hampir 50 hektar.
Tawaran yang diberikan oleh Dani kepada korbannya memang cukup menggiurkan. Dani menjanjikan bisa membantu MS untuk menjadi komisaris di PT Imasco, sebuah perusahaan tambang dan pabrik semen yang berbasis di Kecamatan Puger, Jember.
Di perusahaan milik China tersebut, Imasco memang menjadikan Badrodin Haiti sebagai komisaris. Badrodin dikenal sebagai perwira polisi asli Jember.
Tak hanya itu, Dani juga mengaku bisa membantu anak MS untuk lolos seleksi penerimaan calon taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
“Mereka bertemu sebanyak 10 kali, sejak April 2020. Transfer dilakukan sebanyak 12 kali baik melalui ATM maupun mobile banking. Kemudian ada juga penyerahan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Kalau ditotal, kerugiannya mencapai Rp 4,7 miliar,” tutur Kadek.
Terungkapnya kasus penipuan itu, lanjut mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini, berawal saat korban melakukan konfirmasi ke rumah keluarga mantan Kapolri Badrodin Haiti.
“Saat ditanyakan kepada pihak keluarga, disampaikan tidak kenal. Saat ditanyakan ada hubungan, juga disampaikan tidak ada hubungan keluarga,” ujar dia.
Selanjutnya karena merasa menjadi korban penipuan, Kades Lohjejer itu langsung melakukan laporan ke Mapolsek Wuluhan pada Mei 2021 ini. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 junto 372, junto 55, junto 56 ayat 1 ke satu.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tutur Kadek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 lembar slip transfer, 1 korek gas yang menyerupai pistol revolver, 1 senapan gas laras panjang, 2 lencana palsu dan 4 ponsel.
“Juga ada kartu anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) palsu),” pungkas Kadek. (*)









