Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Diduga tidak mengantongi izin bongkar muat dan kelengkapan dokumen lainnya. Kapal Kayu dengan nama lambung KLM Zaqiah bermuatan aspal gagal bongkar di Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu.
Informasi yang di himpun, kapal kayu tersebut membawa aspal dari Malaysia tujuan Kuala Tungkal, Jambi. Namun, pemilik kapal malah hendak membongkar barang muatannya itu di Pelabuhan Tanjung Moco.
Masih informasi di lapangan, pemilik kapal itu diketahui berinisial AH warga Tanjungpinang. Kapal bermuatan aspal itu juga diketahui sempat melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Moco, pada 25 Mei 2020 lalu. Namun, gagal melakukan bongkar muat karena sesuatu hal.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Mapeatti yang dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang juga Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut menuturkan akan mengecek hal tersebut ke KPPBC Tipe B Tanjungpinang. Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya klarifikasi ke Tanjungpinang dulu ya bang,” ujarnya singkat, Sabtu (30/5/2020). (ode)