slot gacor
DLH Masih Pulbaket Kasus Dumping Limbah B3 di Galang, Perkara jadi Atensi Polisi - BatamInfo.co.id

DLH Masih Pulbaket Kasus Dumping Limbah B3 di Galang, Perkara jadi Atensi Polisi

DLHK Pemko Batam memasang garis pengaman di lokasi penemuan limbah di Rempang Cate, Kota Batam. Foto : Yas/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih memproses kasus kejahatan lingkungan, temuan lokasi pembuangan atau dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap kejahatan ini, dan akan melihat dari aspek lingkungan dan aspek pidananya.

Hal ini dia sampaikan dalam surat pemberitahuan nomor : 525/DLH/PLH/V/2020, sehubungan dengan surat rekomendasi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tertanggal 12 Mei 2020.

“Pada prinsipinya DLH tidak keberatan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Batam. DLH sedang sedang melakukan Pulbaket terhadap kejahatan ini,” kata Herman Rozie, dalam surat pemberitahuannya, Jum’at (22/05/2020).

BACA JUGA:   Over Stay Hingga Ratusan Hari, Imigrasi Batam Deportasi 2 WNA Asal Malaysia dan Singapore

Ia memaparkan, terhadap yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 milyar.

Seperti telah diketahui, ratusan drum limbah minyak hitam yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah itu diketahui milik pria bernama Fauzan selaku marketing, PT Candra Bumi Nusantara (PT CBM). Limbah tersebut didapatnya dari PT Desa Armada Betiga, merupakan grup dari PT Desa Air Cargo.

BACA JUGA:   Kasus Dumping Limbah B3 Galang, Polisi Minta Keterangan KPLHI Batam

“Kejahatan dumping limbah ini juga menjadi atensi Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah Kepulauan Riau,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam telah mengeluarkan tiga poin rekomendasi kepada DLH untuk menuntaskan penanganan kasus ini.

Dalam rekomendasi tersebut pada poin pertama, meminta DLH Kota Batam memanggil pihak perusahaan guna melakukan clean up atau membersihkan lahan tersebut.

Selanjutnya poin kedua, meminta agar perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 itu agar segera diberikan sanksi.

BACA JUGA:   Kabinda Kepri Serahkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Korban Kebakaran di Baloi Indah

Sementara untuk poin terakhir, untuk hasil penyelidikan diminta DLH Kota Batam agar dapat dilaporkan perkembangannya ke Komisi III DPRD Kota Batam.

Perkara ini juga tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Proses penyelidikan atas dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil ini masih berjalan. Sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni menuturkan, pembuang limbah disangka telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perkara ini masih lidik, sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan,” kata AKBP Tonni, Senin (18/05/2020). (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *