Bataminfo.co.id, Batam – Pembangunan Pekerjaan Bronjong Batu Belah SDN 008 Bengkong dengan nilai kontrak sebesar Rp2.678.000.000,00 yang dilaksanakan oleh PT TNJ Dengan Nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 002/423.4/SPMK-BTT/IV/2021, Tanggal 15 April 2021 dan Surat Perjanjian Nomor 003/SPK/PSD/DISDIK/NT-BTT/APBD/X/2021, pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam Waktu masa pelaksanaan 180 Hari Kerja, diduga terjadi korupsi serta korporasi yang di lakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Batam bersama PT TNJ.
Aktivis Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri Adiya Prama Rivaldi kembali angkat bicara terkait pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Jum’at (17/6/21).
Menurutnya pengembalian kerugian negara tidak dapat menghilangkan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU tipikor nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 bahwa
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bahkan orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara”.
pasal 3 “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, serta pasal 4 “bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3”.
“Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pasal 4 bahwa Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3,” Ucapnya.
Berdasarkan analisanya, iya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Kota Batam sedang mencoba coba untuk kerjasama bersama Pihak ketiga PT TNJ untuk melaksanakan niat jahat mereka dengan membuat mark up harga sehingga didapatkan kelebihan volume oleh Auditor BPK sebesar Rp626.197.816,78
“Kami juga menduga sepertinya PPK,PA dan Pihak Ketiga mencoba untuk bekerja sama dalam melebihkan pembayaran, sehingga dapat memperkaya orang lain dengan menggunakan jabatan yang dipikulnya saat ini,” Tuturnya lagi.
Menurut adi mens rea nya sangat jelas jika tidak di audit oleh tim auditor BPK maka dengan aman mereka bisa menikmati uang kelebihan volume tanpa rasa punya beban mencairkan kelebihan uang yang di cairkannya melalui rekening pihak ketiga dengan modus menggunakan dana tak terduga.
“Dugaan kami Mens rea nya sangat jelas sekali karena jika tidak dilakukan audit BPK, maka dengan aman mereka bisa menikmati uang kelebihan pembayaran itu sehingga melakukan korporasi tanpa ketahuan, seandainya tidak di audit tim BPK maka mereka tidak akan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah,” Ucap adi
Sebelumnya pihak bataminfo.co.id juga mengkonfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan kota batam dan menjawab terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa telah pengembalian, Kamis (16/6)
“Betul, ini kegiatan menggunakan dana tak terduga, yaitu terjadinya longsor tebing SD 008 bengkong yang mengancam kerusakan bangunan lain dan keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan dan saat ini sudah selesai dikerjakan. terkait rekomendasi BPK pengembalian kelebihan bayar sudah dilakukan pengembalian ke KAS Daerah pada tanggal 10 mei 2022.. demikian terimakasih,” Ucap Hendri Arulan (Kadisdik Pemkot Batam).
Kepala Dinas Pendidikan kota batam juga mengirimkan sebuah Resi Pengembalian kerugian negara ke kas daerah
“Ijin, ini bukti setor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Mei 2022, terimakasih,” Tutupnya.