Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal yang dilakukan oleh tiga orang penumpang KM (Kapal Motor) Kelud di Pelabuhan Batu
Ampar, Batam, Minggu (06/12/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menuruturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima masyarakat akan ada upaya ekspor benih lobster secara ilegal dengan tujuan akhir Vietnam.
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada upaya ekspor benih lobster secara ilegal melalui Batam tujuan akhir Vietnam. Penyelundupan dilakukan tiga orang penumpang KM Kelud asal Jakarta, berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 4 Desember 2020,” ujar Susila Brata.
Susila menerangkan, sebelum dikirim ke Vietnam, benih lobster akan transit di Singapura.
“Setelah petugas Bea Cukai Batam mengetahui adanya informasi tersebut, maka dilakukan koordinasi dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Batam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kapal dan penumpang setiba KM Kelud
di Batu Ampar pada Minggu, 6 Desember 2020,” terang Susila.
KM Kelud diketahui sandar di Pelabuhan Batu Ampar pada pukul 8.30 WIB. Setelah sandar, petugas gabungan Bea Cukai Batam dan BKIPM Batam melakukan pemeriksaan (Boatzoeking) pada KM
Kelud.
“Ditemukan tiga karung berisi baju yang dicampur dengan bungkusan plastik berisi benih lobster, bungkusan plastik benih lobster diketahui berjumlah 157 bungkus,” jelas Susila.
Setelah dihitung, jumlah benih lobster jenis pasir sebanyak 41.500 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor.
“Sehingga total benih lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam adalah sebanyak 42.500 ekor, dan barang bukti diamankan di Kantor BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkas Susila.
Hal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Batam sebagai Community Protector yang tidak pernah lelah melakukan pengawasan untuk menjaga NKRI dari barang-barang ilegal. (red)