ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Avatar photo
Kejari Tanjungpinang menggelar konfrensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB Pemko Tanjungpinang. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjugpinang, Selasa (21/12/2020) kemarin.

YR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari tahun 2018 hingga September 2019 dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepri.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 sampai dengan September 2019. Yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

Sementara itu, Kasi Pidsus Aditya Rakatama menuturkan, modus yang digunakan tersangka untuk menggelapkan penerimaan dari BPHTB itu yakni masuk ke sistem aplikasi yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

“Setelah masuk kedalam aplikasi tersebut dan ada yang melakukan pembayaran, namun yang bersangkutan tidak setorkan uang pembayaran pajak ke kas daerah,” ucap Aditya.

Ia menyampaikan, tersangka bisa masuk ke sistem aplikasi tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas dan ikut dalam pembuatan aplikasi BPHTB.

“Jadi yang bersangkutan tau mengunakan seperti apa, di dalamnya seperti apa dia tahu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, YR nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (cr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *