Bataminfo.co.id, Jakarta – Prabowo-Gibran diketahui sempat menggunakan mobil diduga belum bayar pajak sebelum mendaftar ke KPU, Rabu (25/10/2023). Mobil itu digunakan Prabowo-Gibran ketika bertolak dari Kertanegera menuju Indonesia Arena untuk menghadiri acara deklarasi bersama relawan.
Prabowo-Gibran menggunakan mobil Toyota Alphard putih metalik dengan pelat nomor B 108 PSD. Mobil tersebut kerap digunakan Prabowo sebagai mobil hariannya.
Dilihat dari website informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor pemerintah provinsi DKI Jakarta, pemiliknya tercatat atas nama PT Sitasa Resources.
Mobil Toyota Alphard tipe 3.5 Q AT, bensin, 3456 cc keluaran tahun 2018 itu memiliki nilai jual sekira Rp 1,3 miliar dengan masa berlaku STNK hingga 22 November 2023.
Namun, mobil Toyota Alphard B 108 PSD pajaknya telah jatuh tempo sejak lebih dari 11 bulan yang lalu yang mana nilai pokok pajaknya Rp 28.296.800
“Jatuh tempo pajak 22-11-2022.” Demikian keterangan dalam website sumber, Rabu (25/10/2023) pukul 09.12 WIB.
Akan tetapi setelah dilihat kembali pada pukul 11.08 WIB, tunggakan pajaknya sudah dibayarkan.
“Jatuh tempo pajak 22-11-2024,” masih dikutip dari website sumber.
Usai menghadiri acara deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran melanjutkan perjalanannya ke Taman Suropati menggunakan bus. Dari Taman Suropati ke KPU, Prabowo-Gibran menggunakan mobil Maung buatan Pindad.
Mengenai temuan ini, belum ada klarifikasi dari pihak Prabowo-Gibran atau dari pemilik mobilnya. Jika kemudian terdapat penjelasan akan dimuat dalam artikel berikutnya. (Red/BI)