slot gacor
Firli Bahuri Harap Narapidana Kasus Rasuah Jadi Agen Anti Korupsi - BatamInfo.co.id

Firli Bahuri Harap Narapidana Kasus Rasuah Jadi Agen Anti Korupsi

Ketua KPK saat berada di Lapas suka Miskin. Foto : Merdeka.com

Bataminfo.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri berharap, narapidana korupsi dapat menjadi agen antikorupsi. Sehingga dapat mencegah kejahatan tersebut terjadi di masyarakat.

“Kami berharap dalam program ini dapat memberikan pemahaman bahaya korupsi. Sehingga menjadi agen dalam memberikan penyadaran agar masyarakat tidak korupsi, bukan hanya dari kalangan pendidikan tapi dari orang yang pernah korupsi,” kata Firli di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Rabu (31/3).

KPK melakukan kegiatan ‘Penyuluhan Antikorupsi’ bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi, yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

“Hari ini adalah hari pertama dan tidak akan berhenti, terus berlanjut. Program ini dilakukan di Sukamiskin karena warga binaan di sini paling banyak kasus korupsi, KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk warga binaan,” ujar Firli.

BACA JUGA:   Menilik Bebasnya Bos Besar Barang-barang Ilegal dan Black Market

Menurut Firli, KPK melakukan program penyuluhan di lapas. Karena tidak ingin ada pengulangan kasus korupsi yang dilakukan para napi.

“Lapas jadi perhatian kami karena tidak ingin terjadi penyimpangan kedua, para pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibina di lapas jangan sampai terjerembab ke perbuatan kedua padahal di sini sedang melakukan pembinaan,” kata Firli.

Sebelumnya, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah kembali dihukum karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Fahmi saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla, sehingga menjadi penghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan. Selanjutnya Fahmi juga menambah masa hukumannya karena menyuap kalapas, sehingga dihukum 3,5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA:   Warga Binaan Tewas di Rutan Batam, Karutan : Tidak Ada Penganiayaan

Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.

BACA JUGA:   Hari ini, Megawati Soekarnoputri Terima Gelar Profesor Kehormatan Unhan

Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *