Batam  

KSOP Batam Sebut Pemotongan Kapal Acacia Nassau Tak Berizin

Avatar photo
Suasana RDP tentang aktifitas pemotongan kapal Acacia Nassau di Perairan Batu Aji, Foto : Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perizinan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Senin (1/3/2021).

Dalam RDP tersebut terungkap, bahwa PT Graha Trisaka Industri (Paxocean) melakukan pemotongan tanpa mengantongi izin. Hal itu berdasarkan keterangan Kasi Tata Kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Kastono yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal berbendera Bahamas tersebut.

“KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut, untuk izinnya itu harus dari KSOP Pusat di Jakarta,” ujar Kastono.

Kastono menerangkan bahwa proses yang harus dipenuhi PT Graha Trisaka Industri ini masih panjang untuk mendapatkan perizinan terkait pemotongan kapal tersebut.

“Prosedur yang harus dipenuhi masih panjang. Namun, pihak perusahan sudah melakukan pemotongan,” ucap Kastono.

Terkait aktivitas pemotongan kapal itu, terang Kastono, KSOP Batam sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan itu. Penghentian kegiatan diminta hingga izin dari pusat terbit.

“Surat penghentian sudah dikeluarkan sejak 10 Februari lalu. Kami di daerah hanya melakukan pengawasan, masalah perizinan pemotongan dari pusat. Sedangkan sanksi untuk perusahaan itu karena melanggar aturan, itu wewenang dari pimpinan, saya tidak bisa menjawab,” terang Kastono.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli menuturkan pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut sampai ke pusat. Hal itu lantaran, apa yang dilihat di lapngan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam RDP ini.

“Kami akan berkoordinasi dan akan kami usut sampai ke pusat,” ucap fadli.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di di gelar Komisi I DPRD Batam itu turut hadiri beberapa instansi terkait diantaranya, Imigrasi, Bea dan Cukai, Balai Karantina, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan PT Graha Trisaka Industri. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *