Bataminfo.co.id, Bintan – Unit 1 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.043 gram di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Kecamatan Bintan Utara pada Rabu (24/2/2021) pukul 05.00 WIB.
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia.
“Berdasarkan informasi tersebit, tim berhasil amankan satu orang pelaku berinisial JLN yang mana saat itu masuk dari pantai air tawar Johor ke negara Indonesia melalui perairan Bintan,” ujar Nurochman pada Rabu (24/2/2021) siang kepada Bataminfo. Co. Id
Lanjutnya, diarea pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga plastik dengan rincian 1.010 gram, 1.032 gram, dan plastik kecil seberat 0,9 gram sabu,” ungkapnya.
Nurochman juga mengatakan, tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Negara Malaysia.
“Tersangka yang berasal dari lombok itu juga sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI). Tersangka juga mengaku dia dikendalikan oleh orang warga negara Malaysia,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. (yog)