Pelaku Pencabulan di Nongsa Batam, Residivis Kasus Pembunuhan

Avatar photo
Ditreskrimum Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan Udin Tato. Foto : Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Udin Suyatno (47) alias Udin Tato, pelaku pencabulan terhadap Bunga (4), di pondok penggalian pasir di kawasan Nongsa, ternyata pernah mendekam di penjara atas kasus pembunuhan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan tersebut, di Mako Polda Kepri, Rabu (3/2/2021) siang.

Dhani menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Pelaku ditangkap pihaknya di tempat kejadian perkara yang berada di tambang pasir yang berada di Nongsa.

“Terungkapnya perbuatan pencabulan itu berawal dari orang tua yang mendapat keterangan dari anaknya usai pulang dari mengaji,” ujar Dhani.

Dikatakan Dhani, tersangka tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 dan menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Pelaku ini adalah Residivis pelaku pembunuhan pada tahun 2004 dan pelaku pernah mendekam di penjara selama enam tahun”, katanya.

Atas perbuatan tersangka, pasal 82 ayat satu dan pasal 4 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undnag-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *