Resmi Jabat Kapolri, ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jenderal Listyo Sigit

Avatar photo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Jenderal Pol Listyo Sigit Pabowo sebagai Kapolri di Istana Negara. Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun Februari mendatang.

Serangkaian upacara pelantikan itu terlaksana pada Rabu (27/1) kemarin, pangkatnya pun dinaikkan dari bintang tiga (komisaris jenderal) jadi bintang empat (jenderal).

Idham pun secara resmi telah menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Korps Bhayangkara pada hari yang sama di Gedung Rupatama Mabes Polri. Upacara serah terima jabatan itu disaksikan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Polda jajaran.

Sebagai seorang Kapolri, Listyo kini pun mendapat kenaikan gaji serta tunjangan kinerja.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok yang diterima seorang Jenderal polisi adalah Rp5,9 juta per bulan

Dalam beleid itu, dituliskan gaji pokok itu bertambah sekitar Rp200 ribu dari pangkat Komjen sebesar Rp5,7 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *