Bataminfo.co.id, Batam – Tim opsnal gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang meringkus RA (32), pelaku penikaman terhadap Is (56), Rabu (20/1/2021).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia menuturkan, peristiwa penikaman yang dilakukan pelaku berawal cekcok gara-gara batas kebun.
“Korban berinisial IS (56) cekcok dengan pelaku berinisial RA (32) dan temannya (DPO) masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya,” ujar Betty pada Jum’at (22/1/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yaitu berupa kampak dan pisau.
“Pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung sehingga korban mendapatkan perawatan di RS BP Batam,” bebernya.
Setelah apa yang dialami korban, selanjutnya kasus penikaman ini dilaporkan ke Polsek Sekupang.
“Atas LP tersebut, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Bengkong Mahkota dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yog)