Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Tersangka Video Syur

Gisella Anastasia. Foto : instagram/@gisel_la

Bataminfo.co.id, Jakarta – Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Ia dijerat dengan  UU Pornografi. Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menetapkan pemeran pria inisial MYD sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:   100 Personel Satbrimob Polda Kepri BKO Polda Metro Jaya Kembali Pulang

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA:   Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Masa

Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.(*)

BACA JUGA:   Sempat Kabur, Dua Tahanan Polsek Batu Aji Berhasil Ditangkap

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *