Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk pasangan suami istri. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.

Pasangan suami istri berinisial FN (37) dan SD (32) dibekuk petugas, Kamis (3/12/2020) lalu. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Cempedak, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju menuturkan saat meringkus pasutri tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

BACA JUGA:   Kejagung RI Periksa Kepala BC Batam

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka NP (32) yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Jalan Jawa sekitar pukul 00.10 WIB. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1 gram sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

BACA JUGA:   Paman dan Keponakan Jadi Begal, Senjatanya Pistol Mainan

“Pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli secara patungan bersama tersangka SD, yang dibeli kepada tersangka NP,” ujar Ronny, Jumat (11/12/2020).

Dari informasi itu, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka SD dan NP di rumah kontrakannya.

BACA JUGA:   Musisi Anji Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

“Dilakukan tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi sabu. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Ronny.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *